PEMBIARAN KAPAL TENGGELAM KM LAN AMC BABEL : PETUGAS KSOP, AGEN PELAYARAN, DAN PELINDO JUGA HARUS DIPERIKSA


Pangkalpinang – aspirasisukses.com

Menyikapi Terjadinya pembiaran terhadap kerangka Kapal kargo Tenggelam KM Lintas Armada Nusantara (KM LAN) di perairan sungai Baturusa alur masuk Pelabuhan Pangkalbalam pada tanggal 7 Juli 2024 akibat tabrakan dengan Kapal KM Sentosa 18.

Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung datangi kantor KSOP Pangkalbalam, Senin, (14/4/2025).

Dalam kesempatan itu, Ketua Bidang Perikanan dan Kemaritiman Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung menyampaikan pernyataan sikap yakni:

1. Kapal Tenggelam KM Lintas Armada Nusantara sudah 8 (Delapan) Bulan sejak terjadinya Insiden Tabrakan dengan Kapal KM Sentosa 18.

2. Bahwa kami mendesak Kantor KSOP Pangkal Balam Harus Serius Menindaklanjuti Penanganan Insiden Tersebut terhadap sebab terjadinya Tabrakan antara Kapal KM Lintas Armada Nusantara dan Kapal KM Sentosa 18.

3. Bahwa evakuasi terhadap kapal sampai saat ini belum dilakukan secara menyeluruh baik

tehadap muatan yang berupa pupuk kimia dan bahan-bahan lain yang berada didalam kapal yang berpotensi merusak lingkungan air laut dan kerangka kapal tenggelam.

4. Bahwa Kantor KSOP Pangkalbalam harus bertanggung jawab sebagai pemberi ijin labuh terhadap kapal KM Lintas Armada Nusantara hingga terjadinya Insiden tersebut termasuk pihak terkait seperti agen pelayaran, pelindo dalam hal kepanduan, yang terkesan tidak becus dalam memberikan pelayanan.

5. Bahwa kami mendesak proses hukum yang tegas terhadap kelalaian tersebut pada semua pihak yang terkait termasuk di internal Kantor KSOP Pangkalbalam yang mempunyai kewenangan dalam proses dan pemberian ijin.

6. Berdasarkan UU NO.17 TAHUN 2008 tentang pelayaran, pasal 203 menyatakan bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari sejak kapal tenggelam. Dalam hal ini insiden tersebut telah lebih dari 250 hari yang sampai kapal tersebut belum disingkirkan, bagaimana kinerja ksop dalam menindaklanjuti terhadap pemilik kapal yang terkesan tidak peduli apakah memang kapal tenggelam tersebut tidak berpengaruh terhadap keselamatan, keamanan dan kelancaran bagi kapal masuk dan keluar pada jalur tersebut.

7. Bahwa kami mendesak Pemerintah Daerah, organisasi asosiasi kepelabuhanan dan pelayaran agar tidak bungkam dalam menyikapi permasalahan ini yang terkesan Menutupi atas Kelalaian yang terjadi.

8. Bahwa dalam Pasal 321 UU NO.17 TAHUN 2008 tentang pelayaran yang berbunyi “Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.00,00 (dua ratus juta rupiah).

9. Bahwa kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses terjadinya Pelanggaran pembiaran kapal Tenggelam KM Lintas Armada Nusantara yang sudah jelas terjadi pelanggaran tindak pidana dalam batas waktu yang ditentukan UU yaitu 180 hari sejak kapal tenggelam harus di evakuasi.

10. Bahwa kami mendesak Kepala Kantor KSOP untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap petugas yang diberi kewenangan terkait perijinan kegiatan dalam wilayah otoritas KSOP Pangkalbalam yang selama ini terkesan tidak bekerja secara baik dan benar.

Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Pangkalbalam, Ferdi mengatakan pihaknya tidak melakukan pembiaraan terhadap KM LAN.

“Setelah insiden tersebut, secara kompetensi, pihaknya sudah memeriksa ABK dan proses tersebut sudah di BAP,” kata Ferdi

Ditambahkan Ferdi, pihaknya mengakui kurangnya menyampaikan ke publik soal perkembangan Kapal KM LAN.

“Mohon bersabar kami terus berupaya,” ungkap Ferdi.

Sementara itu, Agen Pelayaran mengatakan sejauh ini kurang lebih muatan dari kapal tersebut sudah diangkat.

“Untuk pemotongan kapal ini kami perlu ijin, jadi tidak bisa cepat,” katanya.

Sementara itu, Manager Kepanduan Pelindo, Prasetyo menyatakan pihaknya dari kepanduan berusaha menjaga agar alur tak menganggu aktivitas kapal lainnya.

“Bukan berarti kami mengabaikan, tetap kami selalu koordinasi,” ungkapnya.

Usai pertemuaan tersebut kepada awak media Slamet Riyadi menegaskan kembali bahwa ini sudah pelanggaran 180 hari itu adalah ketentuan UU . Proses hari ini tidak menghilangkan pelanggaran hukum terhadap pemilik kapal tersebut . Ini Harus diproses secara hukum .

Dan kami berharap proses ini tidak terbatas pada pemilik kapal tenggelam , petugas KSOP, agen pelayaran , Pelindo juga harus diperiksa .agar semua terang benderang” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *