300 TRILIUN RUPIAH WAJIB DI KEMBALIKAN KE MASYARAKAT KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


Oleh : m.nurdiansyah

PANGKALPINANG- aspirasisukses.com

Kewajiban Pihak yang Terlibat dalam Kasus Korupsi Timah untuk Mengganti Biaya Hidup Masyarakat Akibat Radiasi Penambangan Timah
Pendahuluan
• Latar Belakang
o Penambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah berlangsung sejak abad ke-7. Berdasarkan prasasti Kota Kapur peninggalan Kerajaan Sriwijaya yang ditemukan di pesisir barat Pulau Bangka, penambangan timah di wilayah tersebut sudah dilakukan sejak masa itU.
o Paparan Radiasi Akibat Penambangan Timah Di Bangka Belitung Dapat Menyebabkan Berbagai Penyakit Serius. Beberapa Penyakit Yang Ditimbulkan Antara Lain:
1. Penyakit Paru-paru: Ribuan warga Bangka telah terkena penyakit paru-paru akibat paparan radiasi dari mineral ikutan timah seperti thorium dan radon.
2. Kanker: Radiasi dapat memicu mutasi sel yang berpotensi menyebabkan kanker, termasuk kanker paru-paru.
3. Gangguan Pernapasan: Paparan radiasi dapat menyebabkan kelainan pernapasan bawah (paru).
4. Gangguan Kehamilan dan Kelainan Janin: Radiasi juga dapat mempengaruhi kesehatan reproduksi, menyebabkan gangguan kehamilan dan kelainan pada janin.
5. Penurunan Sistem Imun: Radiasi dapat melemahkan sistem imun, membuat tubuh lebih rentan terhadap infeksi dan penyakit lainnya.
Negara Wajib Mengganti Biaya Hidup Akibat Paparan Radiasi …
Di Indonesia, ada peraturan yang mengatur keselamatan dan kesehatan terhadap pemanfaatan radiasi pengion. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi diatur dengan ketat.
Namun, mengenai kewajiban negara untuk mengganti biaya hidup akibat paparan radiasi, tidak ada informasi spesifik yang menyebutkan hal tersebut dalam peraturan yang ada. Biasanya, tanggung jawab ini lebih banyak berada pada perusahaan atau pihak yang melakukan aktivitas yang menyebabkan paparan radiasi, sesuai dengan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku3.
Kasus korupsi yang melibatkan perusahaan timah dan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat diman KASUS korupsi 300 T timah di Bangka Belitung menghetakkan kita. sehingga semua mata tertuju pada satu titik TIN PROBLEM.
Kita pun tidak habis piker hanya dalam waktu yang relative singkat tergeruslah harta anak negeri ini dengan nilai yang FANTASTIK. Bagaimana tahun tahun sebelumnya yang tak pernah terekspose ke Publik.
Dan semua ini ditanggung oleh seluruh masyarakat Bangka Belitung dalam diam dan ketidaktahuan dan di buat agar supaya tidak tahu.
Yang perlu dicermati dalam memahami kasus ini adalah :
Pertama : Dampak yang di gaungkan oleh aparat hokum hanya Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan.
Kedua : bahwasanya dampak yang paling berat adalah yang ditanggung oleh masyarakat Bangka Belitung baik dalam bidang ekonomi dan tentunya yang dilupakan dan sengaja dibiarkan adalah dampak kesehatan masyarakat akibat paparan radiasi yang disebabkan oleh penambangan timah.
Ketiga : Tidak ada satupun klausul dalam tuntutan pihak penuntut untuk mengembalikan semua harta yang diambil dari bumi Bangka Belitung dikembalikan kepada masyarakat BABEL.
Keempat : Tidak kite temukan dalam amar putusan yang menyebutkan kerugian kesehatan masyarakat Bangka Belitung harus mendapakan konpensasi. misal dalam bentuk pemerian NUTRISI
Dari masalah yang di uraikan di atas seharusnya aspek MANUSIALAH yang menjadi titik pokok persoalan TIMAH di Bangka Belitung bukan yang lain.
Penambangan timah di Bangka Belitung telah menyebabkan paparan radiasi yang signifikan bagi masyarakat setempat. Berdasarkan penelitian dari Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (BATAN), dosis radiasi efektif yang diterima masyarakat Bangka dan Belitung melalui paparan eksternal dan internal per tahun adalah sekitar 5,14 mSv2. Angka ini lebih tinggi dari nilai rata-rata lingkungan latar normal dunia.
Paparan radiasi ini berasal dari mineral ikutan timah seperti zirkon, monasit, xenotim, dan ilmenit yang mengandung unsur radioaktif alami seperti thorium dan radon2. Akibatnya, ribuan warga Bangka Belitung berpotensi terkena penyakit kanker, paru-paru dan kondisi ini membuat lemahnya system IMUNISASI TUBUH serta rentan terhadap berbagai penyakit lainnya.
Standar minimal paparan radiasi yang diizinkan bagi manusia diatur oleh berbagai peraturan dan badan pengawas. Di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menetapkan bahwa dosis radiasi yang dapat diterima oleh masyarakat umum adalah 1 mSv per tahun.
Artinya masyarakat Bangka Belitung sudah terpapar dalam situasi yang tidak normal. Kenapa kita terlihat biasa biasa saja …. Karena kite punye SELf DEFENSIF yakni kalimat tuah “KU DAK RETAK’ dan ini memicu produksi imun dalam tubuh terus bertumbuh.
Akan tetapi potensi kerusakan organ tubuh akan terus dan terus terjadi dan ini tidak boleh di biarkan berlarut larut. Maka solusi yang paling tepat adalah dengan memberikan Nutrisi bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung yang berjumlah 1.494.621 jiwa2.
Kita asumsi untuk satu jiwa membutuhkan biaya nutrisi untuk menjaga IMUNITAS 100.000 rupiah per hari dikalikan 1.494.621 jiwa penduduk Bangka Belitung dikalikan selama satu tahun maka biaya yang dibutuhkan adalah sebesar + 54 T per tahun. Ini belum termasuk mereka yang sudah terpapar dengan kategori kronis bisa dibayangkan berapa besar uang yang harus digelontorkan untuk kesehatan masyarakat tentu lebih besar lagi.
Maka dari itu, kami sebagai masyarakat Bangka Belitung menggugat Majelis hakim dan Kejaksaan yang menangani kasus ini serta Pemerintah untuk mengembalikan kerugian yang di akibatkan penambangan TIMAH yang ilegal kepada Masyarakat Bangka Belitung sebagai pengganti “disease potential” atau potensi penyakit. Dan 300 T masih dianggap belum sepadan dg derita yang diterima oleh masyarakat Bangka Belitung. (MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *